Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Armor Toreador mau tak mau harus menjalani proses hukum atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Cut Intan Nabila.
Pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice tidak bisa ditempuh lantaran laporan kasus KDRT tersebut merupakan laporan polisi model A.
Dalam kasus ini, laporan KDRT tersebut bukan dibuat oleh Cut Intan Nabila sebagai pelapor, melainkan Polres Bogor.
"Ketika kita sudah begitu kan keluar penyataan dari polisi, Polres. Ya, restorative justice itu kan berarti harus sama pelapor. Ternyata pelapor tidak melaporkan. Kita tidak bisa melakukan itu (restorative justice)," kata Irawansyah, kuasa hukum Armor Toreador, di Polres Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/8/2024).
Sebagai kuasa hukum, Irawansyah mengklaim pihaknya telah memiliki bukti.
Bukti tersebut dipersiapkan untuk dikeluarkan saat persidangan.
Sayang, Irawansyah tidak mau membeberkan bukti seperti apa yang dimaksud kepada awak media.
Yang jelas, Armor dan kuasa hukumnya siap mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Kita sudah siapkan, kita sudah siapkan. Tapi kita tidak mau buka di media. Kita siapkan, termasuk di pengadilan kita sudah disiapkan. Armor sudah siap untuk ikut proses hukum," jelasnya.
Baca Juga: Bukan Merasa Bersalah, Pihak Armor Toreador Ungkap Alasan Diam Soal Kasus KDRT
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |