Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Persidangan kasus kematian Dante masih terus bergulir.
Pada Kamis (22/8/2024), Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus kematian Dante dengan menghadirkan 3 saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah seorang ahli digital forensik, Saji Purwanto.
Beberapa fakta hasil pemeriksaan konten di dalam handphone Yudha Arfandi pun terungkap.
Saji menyebutkan kalau Yudha Arfandi langsung sempat menghubungi 4 orang setelah kematian Dante.
Dua di antaranya termasuk Tamara Tyasmara dan juga Angger Dimas.
Yudha Arfandi rupanya menghubungi ayah kandung Dante untuk meminta maaf.
Namun pesan permintaan maaf tersebut tidak direspon Angger Dimas.
"Isi kontennya Arfandi meminta maaf ke Angger Dimas tapi tidak dibalas," papar Saji Purwanto.
Selain itu, ahli digital forensik itu juga menemukan fakta Yudha Arfandi sempat mengecek CCTV kolam renang yang akan didatangi bersama Dante melalui Google.
Baca Juga: Pakar Mikro Eskpresi Sebut Yudha Arfandi Tidak Tunjukan Empati Atas Kematian Dante
"Jadi pengguna (berdasarkan) barang bukti melakukan browsing menggunakan safari apps itu sebanyak 218 segmen," ungkap Saji.
"Segmen ke-17 tanggal 27 Januari 2024 jam 15.11.44 WIB pengguna barang bukti menggunakan mesin searching atau Googgle itu mencari atau mengetik CCTV kolam renang Pondok Kelapa," sambunvnya.
Yudha didakwa telah membunuh Dante dengan menenggelamkan kepala bocah 6 tahun itu di kolam renang sebanyak 12 kali hingga menyebabkan kematian.
Hal ini diketahui dari rekaman CCTV kolam renang dengan durasi dua jam lebih satu menit.
Akibat perbuatannya, Yudha Arfandi dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus kematian Dante dan terancam hukuman mati.
Yudha Arfandi disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ia juga dijatuhkan Pasal 340 (KUHP tentang pembunuhan berencana) maksimal hukuman mati, Pasal 338 (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, serta Pasal 359 (KUHP) dengan ancaman maksimal 5 tahun.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ayu Wulansari K |