Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Seorang ibu tiri tega melakukan pembunuhan terhadap anak tirinya di Pontianak.
Sang anak harus kehilangan nyawa usai diperlakukan tak wajar oleh pelaku.
Dilansir dari Kompas.com, wanita berinisial IF (24) tega menghabisi nyawa anak tirinya yang masih berusia 6 tahun.
Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan.
"Tersangka dijerat Pasal 80 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 3 miliar," ujar Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Raden Petit Wijaya.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah komplek Purnama Agung 7, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat pada (19/8/2024).
Saat itu korban yang baru pulang sekolah langsung dimarahi tanpa sebab.
Pada saat kondisi hujan deras, pelaku mengeluarkan korban dari rumah melalui pintu belakang.
"Korban baru masuk rumah pada Selasa (20/8/2024) pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban sudah dalam keadaan lemas," jelas Petit.
Korban yang sudah lemas dibawa masuk ke dalam rumah dan disuruh mandi.
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Nesiana |