Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Polisi masih menyelidiki kasus yang dilaporkan Aaliyah Massaid.
Aaliyah melaporkan akun media sosial terkait unggahan yang menuduhnya 'hamil di luar nikah'.
Diketahui tudingan tersebut diunggah oleh dua akun TikTok dan satu akun YouTube.
"Saudari AM melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat Grid.ID temui di kantornya, Senin (26/8/2024).
"Saat saudara AM melihat ada dua akun TikTok dan satu akun YouTube menjelaskan bahwa dinyatakan pelapor itu hamil di luar nikah. Padahal menurut pelapor sampai saat ini tidak hamil," jelasnya.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman terkait tiga akun tersebut.
"Akan dilakukan pendalaman, bagian yang akan didalami," tandasnya.
Diketahui, laporan Aaliyah Massaid terintegrasi dengan nomor LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 22 Agustus 2024.
Dalam laporannya, istri Thariq Halilintar itu melaporkan dengan pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU no 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau Pasal 315 KUHP.
Adapun ketiga akun yang dilaporkan Aaliyah yakni, TikTok@esmeralda_9999 dan @medialestar, serta youtube @infomedia3180.
(*)
Kekayaan Verrell Bramasta Tembus Rp 51,8 M, Venna Melinda Beberkan Sumber Pemasukan sang Putra: Wajar Ya
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |