Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Ammar Zoni harus menanggung hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Ammar Zoni sendiri menghadapi sidang putusan kasus narkoba untuk ketiga kalinya itu melalui online.
Mantan suami Irish Bella itu berada di Rumah Tahanan Salemba dan hanya ditampilkan melalui panggilan video dari ruang sidang.
Dipantau Grid.ID dari Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Ammar Zoni tampak menahan tangis usai mendapati dirinya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.
Ayah dua anak itupun tampak mengusap dan menutupi wajahnya beberapa kali usai putusan dibacakan.
Akan tetapi, meskipun tampak menahan tangis, pemain sinetron Manusia Harimau itu tampak tersenyum.
Campur aduk ekspresi wajah Ammar Zoni pun terlihat usai mendengar vonis Hakim mengenai hukumannya itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim memutuskan Ammar Zoni terbukti bersalah dalam kasus narkoba yang ke-3 kalinya.
Baca Juga: Divonis 3 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba, Ammar Zoni Terima Vonis Hakim
Ammar Zoni terbukti melawan hukum lantaran membeli dan menggunakan narkoba golongan 1.
Seperti diketahui sebelumnya, ini merupakan kasus narkoba ketiga bagi Ammar Zoni.
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |