Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Polda Metro Jaya segera memanggil Aaliyah Massaid, selaku pelapor dugaan isu penyebaran hoaks.
Diketahui sebelumnya istri Thariq Halilintar tersebut telah melaporkan dua akun TikTok dan satu akun YouTube terkait dugaan penyebaran hoaks yang menyebut dirinya hamil di luar nikah.
"Sudah, sudah ada komunikasi dengan telepon nanti dalam waktu dekat ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat Grid.ID temui di kantornya, Senin (26/8/2024).
Adapun laporan telah dibuat pada tanggal 22 Agustus dengan pasal pencemaran nama baik.
"Benar, tanggal 22 agustus Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi dari saudari AM (Aaliyah Massaid) melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur di pasal 27 a 45 ayat 4 dan atau pasal 310 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP," jelas Ade Ary.
Menurutnya, pelapor merasa bahwa isu ini telah mencemarkan nama baiknya.
"Hal tersebut membuat pelapor malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita."
"Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan Polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Baca Juga: Aaliyah Massaid Difitnah Hamil di Luar Nikah, Polisi Selidiki Dugaan Pencemaran Nama Baik
Diketahui laporan Aaliyah Massaid terintegrasi dengan nomor LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, Aaliyah melaporkan dengan pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU no 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau Pasal 315 KUHP.
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Nesiana |