Grid.ID – Ammar Zoni sudah mendengarkan vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (26/8/2024) lalu.
Mantan suami Irish Bella itu divonis 3 tahun pidana penjara dengan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan tahanan jika Ammar tak sanggup membayar.
Vonis yang dijatuhkan kepada Ammar Zoni jauh lebih ringan, jika dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun pidana penjara.
Mendengar pembacaan vonis tersebut, Ammar Zoni dan kuasa hukumnya menyatakan menerima, dan tak akan mengajukan banding.
Rupanya, tak cuma Ammar Zoni yang lega dengan putusan itu, mantan istrinya, Irish Bella juga mengaku bisa sedikit lega.
“Pertama-tama turut prihatin dan agak lega karena tuntutan 12 (tahun), keputusan 3 tahun, termasuk ada sisi baik dari kabar ini,” kata Irish Bella saat menjadi bintang tamu acara Pagi Pagi Ambyar Trans TV, Rabu (28/8/2024).
Tak cuma jumlah hukuman yang jauh dari tuntutan yang membuat lega, Ibel juga mengaku lega karena tudingan bahwa mantan suaminya itu tak terbukti sebagai penjual dan pengedar.
“Iya syok (Ammar Zoni disebut penjual dan pengedar),” kata Ibel.
“Alhamdulilllah kalau gak terbukti, lega banget,” katanya.
“Sebenarnya tetap berat dengar (vonis) 3 tahun, tapi aku lega, tuntutan kan lebih berat (12 tahun), banyak yang disyukuri lah,” katanya.
Baca Juga: Legowo Dihukum 3 Tahun Penjara, Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Dakwaan Terbukti
Chandrika Chika Belum Minta Maaf Usai Diduga Aniaya Yuliana Byun, Sang Ayah Datangi Korban
Source | : | Pagi Pagi Ambyar Trans TV |
Penulis | : | Okki Margaretha |
Editor | : | Okki Margaretha |