Grid.ID – Mbak Rara pawang hujan diusir ketika melakukan ritual usir hujan di Aceh.
Eks Pj Gubernur Safrizal memulangkan Mbak Rara karena aksinya dianggap tak sesuai syariat islam.
Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si yang mengetahui aksi Mba Rara di Aceh pun geram karena jelas tak sesuai syariat Islam, sesuatu yang sangat kental di Aceh.
Seperti yang diketahui bahwa Aceh miliki budaya dan syariat islam yang kuat.
Mbak Rara diketahui membantu pengerjaan proyek di Stadion Harapan Bangsa Lhong Raya.
Pihak kontraktor yang mendatangkannya pun langsung memulangkan Mbak Rara melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, pada penerbangan Rabu siang, 28 Agustus 2024.
Wijaya Karya Gedung (Persero) Tbk dan PT. Nindya Karya (Persero), KSO, yang bertanggung jawab atas proyek di Stadion Harapan Bangsa Lhong Raya, akhirnya memulangkan Rara Istiati Wulandari, seorang pawang hujan, setelah videonya yang viral menuai kontroversi.
Kemudian Pj Gubernur dan perwakilan PT. WIKA-Nindya bertemu untuk membicarakan hal tersebut di ruang kerja Gubernur Aceh pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Pihak kontraktor pun menjelaskan kedatangan Mbak Rara adalah inisiatif dari pekerja proyek.
Dimaksudkan dengan kehadiran Mbak Rara maka bisa mengantisipasi hujan yang akan mengganggu pekerjaan di stadion.
Baca Juga: Mbak Rara Pawang Hujan Ditolak Gubernur Aceh, Diminta Angkat Kaki dari Venue PON XXI
Akan tetapi pihak kontraktor tidak mempertimbangkan sensitivitas masyarakat Aceh yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman dan budaya lokal.
Source | : | tribunnews,Tribunmedan |
Penulis | : | Pradipta R |
Editor | : | Pradipta R |