Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Mantan artis cilik Chikita Meidy tengah tersandung kasus hukum yang dilaporkan teman sendiri, Shilda Oktavia Rosa ke Polda Metro Jaya.
Shilda Oktavia Rosa melaporkan Chikita Meidy atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan sang penyanyi melalui live di TikTok.
Menurut Shilda Oktavia Rosa, saat itu akun @ceritachikita atau Chikita Meidy kejadian tersebut terjadi pada 6 September 2024 lalu.
“Jadi tanggal 6 September akun tersebut live diduga mencemarkan nama baik saya, menyebarkan profesi juga mengatakan kalau saya membuat kerugian atas usahanya terdahulu dan menyatakan kalau saya menjadi dalang dalam menjatuhkan usahanya. Dia menyebutkan privasi juga di sini,” terang Shilda Oktavia Rosa di Polda Metro Jaya, Kamis (12/9/2024).
Menurut Shilda Oktavia Rosa, dalam live nya itu, Chikita Meidy menyebut dirinya membuat bisnis keluarga sang penyanyi hancur sehingga tak bisa menyelamatkan adik iparnya.
“Salah satunya ya (ucapan Chikita), ‘Shilda Oktavia Rosa, SH, M.Kn, seorang notaris telah menghancurkan bisnis keluarga saya membuat kita tidak memiliki income, membuat kita jatuh miskin sehingga saya tidak bisa menyelamatkan adik ipar saya sehingga adik ipar saya meninggal’,” terang Shilda Oktavia Rosa menirukan kembali ucapan Chikita Meidy.
Atas perbuatan tersebut, Chikita Meidy dilaporkan dengan sangkaan pasal 310 KUHP Juncto 27A juncto pasal 45 ayat 4 uu ite no.1 tahun 2024.
Chikita Meidy terancam hukuman penjara selama 2 tahun dengan denda sebesar Rp400 juta.
“Ancamannya di situ 2 tahun, dendanya Rp400 juta yabg terbaru ITE nya,” tutup kuasa hukum Shilda Oktavia Rosa, Erik Hutajulu.
Seperti diketahui sebelumnya, Chikita Meidy sempat menceritakan bisnisnya yang bangkrut di sebuah acara televisi.
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |