Grid.ID - Kasus Kakek Piyono (61) asal Malang, Jawa Timur yang dipenjara karena ketahuan memelihara ikan aligator gar kini menjadi sorotan.
Pasalnya, menurut penuturan keluarga sang kakek, ikan tersebut dijual bebas di Pasar Burung Splendid, Kota Malang.
Saat itu Kakek Piyono mengaku membeli delapan ekor ukuran kecil seharga Rp 10.000 per ekor.
Tak pernah terbayangkan oleh kakek Piyono bahwa dirinya akan masuk bui hanya gara-gara memelihara ikan.
Melansir Kompas.com, kakek Piyono didakwa telah melanggar Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo Permen-KP RI Noṃor 19/Permen-KP/2020.
Ia divonis 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider atau satu bulan kurungan karena memelihara ikan aligator gar.
Lalu apa sih itu ikan aligator gar?
Dan kenapa ikan Aligator Gar Tak Boleh Dipelihara di Indonesia?
Ikan aligator gar adalah spesies ikan air tawar besar yang cukup langka.
Ikan ini bisa tumbuh hingga 3 meter dengan berat mencapai 350 pon.
Melansir Tribun Prohaba.co, secara historis ikan aligator gar ditemukan di seluruh lembah Sungai Mississippi, bahkan ada yang sejauh utara Iowa dan barat Kansas dan Nebraska, tapi saat ini aligator gar hanya ditemukan di Amerika Utara dan Amerika Tengah.
Chandrika Chika Belum Minta Maaf Usai Diduga Aniaya Yuliana Byun, Sang Ayah Datangi Korban
Source | : | Kompas.com,Prohaba.co |
Penulis | : | Nindya Galuh Aprillia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |