Grid.ID – Pernikahan Venna Melinda dan Ferry Irawan masih belum diputus Pengadilan Agama.
Sebelumnya Ferry Irawan telah mengajukan permohonan cerai terhadap Venna Melinda pada Februari 2023.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan sempat memutus pernikahan mereka dengan tuntutan Rp 60 juta sebagai uang mut’ah dan nafkah.
Tapi putusan tersebut kemudian dianggap gugur lantaran Ferry tak mengucap ikrar talak untuk Venna.
Kuasa hukum Venna Melinda, Wijoyono Hadi Sukrisno, pun menjelaskan perihal uang mut’ah dan nafkah yang seharusnya menjadi hak Venna.
“Jadi kalau berdasarkan putusan itu memang ada kewajiban. Setiap pihak laki-laki mengajukan permohonan ikrar terhadap perempuan maka di situ ada kewajiban untuk iddah, untuk mut’ah, untuk nafkah. Sudah disebutkan secara rinci.”
“Jadi permasalahan dari pihak sana itu mampu atau tidak saya kurang paham,” jelas kuasa hukum Venna saat ditemui usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (23/9/2024).
Akibat tak diucapnya talak sampai batas waktu yang ditentukan, perceraian Venna dan Ferry digugurkan termasuk tuntutan nafkahnya.
Pihak Venna akhirnya mengambil langkah untuk mendaftarkan kembali perceraiannya pada 3 September 2024.
“Jadi berdasarkan salinan putusan itu tidak dilaksanakan 6 bulan, ketemu Oktober atau November kemarin itu udah gugur berdasarkan hukum. Jadi masalah kewajiban-kewajiban itu kita juga nggak disampaikan,” ujar kuasa hukum Venna, Wijoyono Hadi Sukrisno.
Kini Venna hanya berharap perpisahan dari Fery Irawan.
Chandrika Chika Belum Minta Maaf Usai Diduga Aniaya Yuliana Byun, Sang Ayah Datangi Korban
Penulis | : | Winda Lola Pramuditta |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |