Grid.ID - Kabar mengejutkan datang dari komedian Andre Taulany dan istrinya, Erin Taulany.
Bagaimana tidak? Permohonan cerai Andre Taulany pada Erin Taulany ditolak Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten.
Lantas apa penyebab permohonan cerai Andre Taulany ditolak pengadilan?
Seperti diketahui, Andre Taulany sempat menggugat cerai istrinya, Erin Taulany.
Andre menggugat cerai sang istri pada April 2024..
Meski begitu, kabar itu baru terbongkar ke publik pada Agustus lalu.
Ummi Azma selaku Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten membenarkan kabar Andre telah mengajukan permohonan cerai talak.
"Untuk nama Andreas Taulany ya, itu memang benar mengajukan permohonan cerai talak terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina di Pengadilan Agama Tigaraksa," kata Ummi Azma dilansir dari Tribunstyle.com.
"Tanggal 04 April 2024, iya (yang mengajukan Andre) jadi permohonan cerai talak," imbuhnya.
Andre mengaku ingin cerai lantaran beda prinsip dengan istrinya.
Perbedaan prinsip itu sudah mengusik rumah tangga Andre sejak 10 tahun terakhir.
"Sudah lama (beda prinsip). 10 tahun lebih," kata Andre Taulany.
Meski ingin berpisah, Andre harus bersabar lantaran baru-baru ini permohonan cerainya dengan Erin ditolak pengadilan.
Dilansir dari Kompas.com, putusan itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten yaitu Ummi Azma.
"Putusan nomor 1668/PDTG/2024/PATigaraksa perkara cerai talak antara Andreas Taulany sebagai pemohon melawan Rien Wartia Trigina, Majelis Hakim menolak permohonan pemohon," kata Ummi Azma di kantor, Selasa (24/9/2024).
Majelis hakim menilai rumah tangga Andre dan Erin tidak diwarnai pertengkaran terus menerus.
"Menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim bahwa dari dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus itu tidak terbukti," jelas Ummi.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menilai Andre dan Erin hanya kurang komunikasi.
Hal itu diketahui dari hasil sidang.
"Pemohon dan termohon hanya kurang komunikasi saja," ucap Ummi lagi.
Permohonan cerai Andre tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 jo Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam.
Dengan demikian, status Andre dan Rien saat ini masih sah sebagai suami istri.
Andre juga mencabut poin gugatan harta gana gini dan hak asuh anak.
Meski begitu, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap.
Andre dan Erin masih diberi waktu untuk mengajukan banding sampai 3 Oktober.
Seperti diketahui, Andre Taulany dan Erin menikah pada 2005 silam.
Belasan tahun menikah, Andre dan Erin telah dikaruniai 3 orang anak.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunstyle.com |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |