Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Gosip perselingkuhan Azizah Salsha ternyata tak berpengaruh terhadap rumah tangganya dengan pesepak bola Pratama Arhan.
Azizah bahkan menegaskan bahwa hubungan rumah tangganya dengan Arhan dalam kondisi baik.
“So far berita di luar sana tidak mempengaruhi apa-apa bagi saya dan Arhan. Rumah tangga saya tidak terganggu sama sekali,” kata Azizah dalam konferensi pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2024).
"Baik-baik saja (kondisi rumah tangga saya)," ujarnya.
Malahan, Azizah mengaku mendapat dukungan dari Arhan.
Sayangnya dia tak menjelaskan dengan spesifik bentuk dukungan yang diberikan sang suami.
"Pastinya support," ucap Azizah.
“Support sebagai seorang suami,” timpalnya.
Tak hanya Arhan, selebgram 20 tahun ini juga dapat dukungan dari orang-orang terdekatnya.
Termasuk orangtua, keluarga, dan juga teman-teman di sekelilingnya.
Banyaknya dukungan dari orang-orang tersayang pun sangat disyukuri olehnya.
Perempuan yang akrab disapa Zize ini juga bisa bangkit dari keterpurukan lantaran dukungan yang ia terima.
Baca Juga: Dicap Selingkuh dengan Salim Nauderer, Azizah Salsha Pilih Ganti Teman
"Alhamdulillah sangat supportif ya keluarga dan teman teman saya, jadi saya tidak terlalu merasa sedih atau terpuruk sekali atas kejadian yang sudah terjadi," tandasnya.
Sebagau informasi, beberapa waktu lalu media sosial dihebohkan dengan dugaan perselingkuhan antara Azizah Salsha dengan Salim Nauderer, yang dulunya masih menjalin hubungan dengan Rachel Vennya.
Buntut dari isu ini, Azizah Salsha melaporkan 12 akun yang diduga mencoreng nama baiknya karena telah menyebarkan hoaks atau fitnah ke Bareskrim Mabes Polri.
Terbaru, Azizah telah memaafkan dan berdamai dengan dua terlapor yaitu Andreas dan N.
Sedangkan 10 terlapor lainnya tetap menjalani proses hukum yang akan naik ke tahap penyidikan.
Hukum yang disangkakan adalah Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
(*)
Chandrika Chika Belum Minta Maaf Usai Diduga Aniaya Yuliana Byun, Sang Ayah Datangi Korban
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |