Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Keluarga terdakwa Yudha Arfandi akhirnya memberikan keterangan terkait kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante.
Padahal, sejak pertama kali sidang bergulir, keluarga tak mau memberikan tanggapan.
Ketika dimintai wawancara oleh awak media pun, mereka terus menerus menghindar.
Rupanya ada alasan tersendiri di balik sikap keluarga Yudha Arfandi selama ini.
Budi Akhmad, ayah dari Yudha Arfandi, pun sengaja meminta seluruh anggota keluarganya untuk diam.
"Saya dari kemarin, saya pikir udah nggak ada gunanya. Udah berjalan sidang ini. Sudah berjalan dari jaksa apa segala macam. Saya diam aja," kata Budi dalam konferensi pers di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (28/9/2024).
"Saya perintahkan setiap sidang boleh dicek deh di HP-HP saudara-saudara saya yang hadir di persidangan. Semua keluarga saya, selalu saya kirim 'Ingat, awas. Diam seribu bahasa. Kalau ada media minta wawancara enggak usah. Lebih baik diam'," lanjutnya.
Selama ini, Budi menilai bahwa lebih baik diam hingga adanya putusan dari majelis hakim.
Namun, karena tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum, pihaknya tak ingin diam.
Menurut Budi, tuntutan dari JPU kepada putranya terlalu berlebihan.
"Ketika kemarin tuntutan saya anggap ini udah berlebihan. Nah sekarang saya baru ngomong Ini berlebihan dong," ujarnya.
Dalam tuntutan tersebut, Yudha disebut tidak meminta maaf dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Sedangkan Budi tak terima karena Yudha sebelumnya sudah menyampaikan permohonan maafnya.
"Karena di depan JPU sendiri ketika sidang itu terdakwa sudah meminta maaf, bukan hanya di persidangan, sebelum sidang ini juga terdakwa sudah minta maaf pada keluarga," jelas Budi.
Selain itu, Budi juga meminta agar JPU menjelaskan dengan detail perbuatan sadis yang dimaksudkan dalam tuntutan.
Pasalnya, Budi menilai bahwa putranya tak mungkin berbuat sadis di tempat umum.
"Itu kolam renang, tempat umum, tidak ada alat yang mendukung untuk melakukan perbuatan sadis. Sadis itu apa? Tolong JPU jelaskan!" tandas Budi.
Sebagai informasi, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante (6).
Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP yaitu sengaja merampas nyawa orang lain.
Selain itu jaksa juga mendakwa Yudha dengan pasal Pasal 80 juncto Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang kekerasan pada anak.
Baca Juga: Ini 3 Poin yang Memberatkan Tuntutan Mati Yudha Arfandi atas Kasus Kematian Dante
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Irene Cynthia |