Grid.ID - Beberapa waktu lalu, Raffi Ahmad diketahui mengejutkan publik dengan postingannya di media sosial.
Yakni terkait dirinya yang menerima gelar Doktor Kehormatan atau Gelar Honoris Causa dari kampus di Thailand.
Ya, meski tak pernah kuliah, Raffi Ahmad berhasil mendapat gelar itu atas kontribusinya berkecimpung di industri hiburan konvensional.
Namun setelahnya, netizen menyangsikan gelar tersebut.
Yang mana setelah ditelusuri alamat kampus tersebut di Thailand adalah hotel.
Bukan sebuah kampus atau perguruan tinggi.
Alhasil netizen pun mempertanyakan apakah gelar Doktor Kehormatan yang diterima suami Nagita Slavina itu sah.
Sementara itu, melansir dari Kompas.com, Minggu (6/10/2024) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Prof. Abdul Haris akhirnya angkat bicara.
Dan menyebut bahwa gelar yang diterima Raffi Ahmad bisa dipastikan tidak sah.
"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," kata Prof. Haris melalui keterangan tertulis, Jumat (4/10/2024).
UIPM sendiri rupanya juga tidak memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri