Grid.ID - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tak akui Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad yang diberikan oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM).
Kemendikbud tak akui gelar Raffi Ahmad itu lantaran berasal dari kampus yang tidak berizin.
Dilansir dari Kompas.com, kampus UIPM yang memberikan gelar Raffi Ahmad itu tidak memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.
"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Prof. Abdul Haris.
Prof. Haris menjelaskan, ketentuan wajib memiliki izin itu sudah tertuang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Demikian juga perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.
Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad jadi kontroversi, terkuak riwayat pendidikan sang Sultan Andara.
Melansir dari Tribunstyle.com, Raffi Ahmad lahir di Bandung pada (17/02/1987).
Ia sempat mengenyam pendidikan sekolah dasar di SD Taruna Bakti Bandung.
Setelah itu, Raffi mengenyam pendidikan sekolah menengah pertamanya di SMP Negeri 5 Bandung.
Usai lulus SMP, ayah dari Rayyanza Malik Ahmad itu sebenarnya hampir bersekolah di SMA Negeri 5 Bandung.
Mobil Mewahnya Ditabrak Sopir Truk, Wanita Ini Malah Tak Marah dan Tak Minta Ganti Rugi, Ini Alasannya
Source | : | Kompas.com,TribunStyle.com |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |