Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Yudha Arfandi kembali menjalani sidang kasus pembunuhan anak artis Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam sidang beragendakan pledoi itu, Yudha Arfandi kembali membantah dirinya melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante (6).
Yudha Arfandi juga mengungkapkan pesan cinta yang sempat dikirim Tamara Tyasmara pasca 3 hari meninggalnya Dante.
Hal itu diungkapkan tim kuasa hukum Yudha Arfandi dalam nota pembelaan yang dibacakan di depan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.
Kuasa hukum Yudha, Daliun Sailan menegaskan kalau hubungan kliennya dengan Tamara masih terjalin baik bahkan setelah Dante tiada.
Hal itu bisa dilihat dari chat yang dikirim Tamara 3 hari setelah putranya meninggal.
Dalam hasil laporan digital forensik yang dilakukan polisi, terdapat chat yang berisi pernyataan cinta dari Tamara.
"Ada chat dari Tamara tanggal 30 (Januari), berarti 3 hari setelah kejadian (Dante meninggal). Itu bisa dibuktikan, hp si Yudha kan dibuka," ungkap Daliun Sailan di PN Jakarta Timur, Senin (7/10/2024).
Dalam chat tersebut, Tamara juga menyebut Yudha menyayangi Dante dan tidak mungkin menghilangkan nyawa anak semata wayangnya.
"(Isi chat) dari Tamara tanggal 30 itu 'Saya tahu kamu sayang Dante, tidak mungkin kamu lakukan itu, dan kamu tahu bagaimana sayangnya aku sama kamu'. Berarti hubungan itu baik setelah 3 hari," papar Daliun.
Baca Juga: Ayah Yudha Arfandi Tuding Tamara Tyasmara dan Angger Dimas Beri Keterangan Palsu
Bukan hanya itu, Tamara juga sempat meminta tolong kepada Yudha karena takut akan dilaporkan oleh Dimas Angger, ayah kandung Dante, ke polisi.
"'Kamu tolong aku, karena aku mau dilaporkan sama Dimas karena saya menitipkan anak sama kamu'," kata Daliun mengungkap chat yang dikirim Tamara pada Yudha.
Sebagai informasi, Yudha Arfandi dituntut Jaksa Penuntut Umum atas pembunuhan berencana kepada Dante, anak artis Tamara Tyasmara yang meninggal dunia di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada (27/1/2024).
Ia dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pasal 338 KUHP yaitu sengaja merampas nyawa orang lain.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Yudha dengan Pasal 80 juncto Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang kekerasan pada anak.
Dalam sidang sebelumnya, Yudha dituntut hukuman mati oleh JPU.
(*)
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |