Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Gelar Doctor Honoris Causa yang diberikan Universal Intitute of Professional Management (UIPM) ke Raffi Ahmad tidak diakui oleh Kemendikbudristek.
Gelar ini tidak diakui lantaran UIPM sendiri belum memiliki izin di Indonesia.
Menanggapi hal ini, UIPM mengaku telah mengurus perizinan ke Kemendikbudristek sejak tahun 2023.
Namun hingga saat ini, proses perizinan tersebut masih berjalan.
"Kemarin kami sudah berkoordinasi dengan Kemendikbud dan kami sebenarnya sudah mengurus izin untuk bekerjasama dengan Kemendikbud dari tahun kemarin dan sementara dalam proses," kata Helena Pattirane, Deputi Lawyer UIPM di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024).
Pihak UIPM juga mendesak agar Kemendikbudristek memberikan klarifikasi terkait pernyataan mereka sebelumnya.
Pasalnya, UIPM juga telah mendatangi Kemendikbudristek untuk memberikan klarifikasi.
"Jadi nanti Dikti pasti mengkalrifikasi pernyataan mereka karena kemarin kami sudah sambangi, datang, dan kami sudah meminta kepada Dikti untuk mengklarifikasi berita mereka yang sudah beradar di masyarakat," ujar Helena.
Raffi Ahmad juga tidak perlu menempuh pendidikan formal untuk mendapatkan gelar ini.
Namun, UIPM menegaskan bahwa gelar tersebut sudah sah secara hukum Internasional dan Thailand.
Baca Juga: Kronologi UIPM Berikan Gelar Honoris Causa ke Raffi Ahmad, Sudah Dipertimbangkan Sejak 2023
"Tidak perlu mengikuti pendidikan resmi. Ini secara hukum internasional ya, kami bukan bicara dari sisi hukum Indonesia, tapi dari sisi internasional," tandas Helena.
Sebagai informasi, Raffi Ahmad mendapat gelar Doctor Honoris Causa (Dr.HC) in Tourism and Event Management dari UIPM.
Wisuda tersebut berlangsung di Thailand pada 24 Agustus 2024 lalu.
Pemberian gelar ini pun mengundang banyak kontroversi dari masyarakat Indonesia. (*)
Viral, Warung Mie Ayam di Magelang Ini Banderol Harga Rp 2 Ribu per Mangkok, Penjual Akui Gak Rugi dan Malah Makin Laris, Ini Alasannya
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Okki Margaretha |