Grid.ID - Seorang wanita bernama Cahaya (nama samaran) asal Indonesia ini mendadak jadi buah bibir.
Ya, hal ini gegara pengakuannya yang pernah menjalani kawin kontrak sebanyak 15 kali.
Melansir dari vnexpress via Tribuntrends.com, Rabu (9/10/2024), apa yang dialami Cahaya itu bahkan sampai diberitakan media di luar negari.
Seperti plot sebuah film, praktek kawin kontrak itu menjerat Cahaya karena faktor ekonomi.
Dimana mulanya, Cahaya memang lah seorang gadis desa miskin yang kemudian tergiur maskawin sebagai imbalan dari nikah kontrak yang dijalaninya.
Melansir dari South China Morning Post, di Indonesia sendiri ada daerah puncak bagian Barat yang biasa dipakai sebagai tujuan wisata.
Ya, di sana terdapat agen lokal yang memang mengatur pernikahan kontrak itu, dimana para agen biasanya menarik para wisatawan yang berasal dari Timur Tengah.
Dan ya, seusai melakukan acara pernikahan singkat secara agama, gadis Indonesia yang masuk dalam perjanjian itu akan menangani tugas-tugas rumah tangga selama kontrak.
Serta diharuskan pula terlibat hubungan seksual sebelum pada akhirnya para warga negara asing (WNA) asal Timur Tengah kembali ke negaranya dan bercerai.
Cahaya sendiri mengaku sudah menikah kontrak 15 kali sejak usianya masih 17 tahun.
Dari perjanjian kawin kontrak itu, Cahaya bisa memperoleh uang antara $300 (Rp 4,7 juta) dan $500 (Rp 7,8 juta) per pernikahan.
Uang tersebut sudah dipotong oleh agen yang menjadi perantara kawin kontrak.
Dan kini, Cahaya sendiri sudah menginjak usia 28 tahun dan terus merahasiakan soal keterlibatannya dalam praktik kawin kontrak itu dari teman dan keluarga.
Selama ini, Cahaya mengaku hanya bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Cahaya bahkan berbohong kepada sang pacar dan telah menghapus semua pesan di ponselnya terkait keterlibatannya dalam praktik kawin kontrak.
(*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Source | : | TribunTrends.com,VNExpress |
Penulis | : | Siti M |
Editor | : | Siti M |