Grid.ID - Kasus bullying di dunia kedokteran kembali jadi sorotan.
Setelah viral kasus perundungan mahasiswa PPDS Undip, kini kembali terjadi kasus serupa di Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat).
Para korban, yang merupakan dokter junior, mendapat kekerasan non verbal hingga pungutan liar dari para seniornya.
Menanggapi hal ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menghentikan sementara program Ilmu penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Melansir Tribun Manado, Kamis (10/10/2024), pembekuan sementara Peserta Pendidikan Doktes Spesialis atau PPDS Penyakit Dalam Unsrat disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Dr. Azhar Jaya tertanggal 5 Oktober 2024.
Surat itu ditujukan kepada Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado.
Menurut Kemenkes, berdasarkan hasil klarifikasi atas pengaduan mahasiswa PPDS penyakit dalam masih terjadi aktivitas bullying.
Seperti permintaan membayar pungutan liar oleh PPDS Senior Penyakit Dalam kepada PPDS Junior dan Calon PPDS Penyakit Dalam.
Bukan hanya itu, beberapa korban juga mengaku kerap mendapat ancaman dari para pelaku perundungan.
Kemenkes juga menyebutkan bahwa masih terjadi pemahaman dari PPDS Senior, Dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP), dan Supervisor bahwa kejadian perundungan di pendidikan dokter adalah hal biasa dan lumrah terjadi di tempat lain.
Dalam surat tersebut pun disebutkan bahwa perundungan masih terjadi meski Kementerian Kesehatan telah memberi peringatan.
“Dinstruksikan kepada Saudara untuk membekukan sementara perjanjian Kerjasama antara RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado dengan Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi untuk Program Studi ilmu Penyakit Dalam sebagai upaya preventif sampai langkah perbaikan dari FK UNSRAT dan RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado dalam mencegah jatuhnya korban,” kata pihak Kemenkes seperti dikutip dari Antara.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, mengatakan bahwa keputusan tersebut adalah bagian dari konsistensi mereka dalam menghilangkan perundungan di rumah sakit pendidikan.
"Keputusan ini tentunya dengan dasar yang kuat, seperti banyak laporan yang masuk, ditemukan bukti kuat setelah investigasi Itjen (Inspektorat Jenderal), dan sudah ada peringatan sebelumnya, maka kita ambil tindakan yang tegas," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus perundungan di PPDS ini bukan pertama kali terjadi.
Sebelumnya, ramai kasus dokter muda PDSS Anestesiologi yang bunuh diri diduga akibat bullying selama bekerja.
#kemenkes
#catatanuntukanaknegeri
(*)
Source | : | Tribun Manado,antara |
Penulis | : | Nindya Galuh Aprillia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |