Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Sandra Dewi menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi timah yang menjerat sang suami, Harvey Moeis.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024), Sandra Dewi mengaku sama sekali tidak mengetahui suaminya memiliki usaha di bidang timah.
Selama ini ia hanya mengetahui sang suami beprofesi sebagai pebisnis tambang batubara.
Artis 41 tahun itu juga menyebut suaminya tidak pernah bercerita soal kerja sama bisnis bersama PT Timah yang merupakan perusahaan BUMN.
"Kalo kerja sama (timah) sama BUMN tidak. Kalau saya tahu, saya pasti tidak akan mengizinkan," jawab Sandra Dewi.
Ibu 2 anak itu baru tahu suaminya menjalin kerja sama dengan BUMN setelah kasus dugaan korupsi ini mencuat.
"Saya baru tahu setelah kasus ini, (Harvey) bekerja sama dengan BUMN," lanjutnya.
Sandra Dewi menegaskan kalau ia akan melarang suaminya bekerja sama dengan BUMN.
"Enggak (tahu), kalau saya tahu, saya larang," kata Sandra Dewi kepada Majelis Hakim.
Alasannya karena menurut Sandra Dewi, menjalin bisnis dengan perusahaan BUMN punya risiko yang tinggi.
"Kenapa saya akan melarang suami saya kerja sama ama BUMN, karena seperti saya ketahui, banyak teman-teman pengusaha saya yang menjadi supplier BUMN yang bekerja sama dengan BUMN, ujung-ujungnya berurusan dengan penegak hukum," ujar Sandra Dewi.
"Berisiko tinggi. Tidak semua, tapi berisiko tinggi. Karena badan usaha ini, setahu saya kalau kita melakukan usaha tu ada untung ruginya, tapi kalo BUMN harus untung. Kalo saya tahu saya tidak izinkan," lanjutnya.
Sebagai informasi, Harvey Moeis merupakan terdakwa kasus korupsi PT RBT, perusahaan smelter timah swasta yang diwakili oleh suami Sandra Dewi.
Dalam kasus korupsi timah tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Harvey Moeis yang mewakili PT RBT, telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp300 triliun.
Harvey didakwa menerima biaya pengamanan dari empat perusahaan smelter melalui Helena Lim selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange.
Harvey bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp420 miliar.
(*)
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ayu Wulansari K |