Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Artis sekaligus politikus Venna Melinda bakal mengajukan gugatan gaib terkait perceraiannya dengan Ferry Irawan.
Hal itu berdasarkan saran pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Ini nggak ada tergugatnya sama sekali. Makanya tadi kami diminta cabut dan mengajukan gugatan gaib," kata kuasa hukum Venna Melinda, Wijayono Hadi Sukrisno saat Grid.ID temui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024).
Gugatan gaib diizinkan dilakukan karena alamat tinggal Ferry Irawan tidak diketahui.
Ibunda Verrell Bramasta itu dianggap tidak mengenal Ferry, sehingga boleh mengajukan gugatan tersebut.
"Prosedur hukum dalam gugatan itu, kalau misalnya tergugat tidak dikenal, diperbolehkan mengajukan gugatan gaib," lanjutnya.
Adapun proses gugatan cerai gaib juga akan lebih cepat karena tidak memerlukan kehadiran tergugat.
"Kalau disetujui, bisa langsung putus. Kalau misal tidak disetujui, paling cuma butuh dua atau tiga kali sidang," jelas Wijayono Hadi Sukrisno.
Sementara itu, Venna Melinda mengaku siap menjalani semua prosedur hukum yang berlaku.
"Ya, ini jadi pembelajaran saja, kita harus paham hukum. Kita harus melek hukum," ungkap Venna.
Baca Juga: Ingin Segera Disahkan, Venna Melinda Hadiri Sidang Cerai dengan Ferry Irawan
Chandrika Chika Belum Minta Maaf Usai Diduga Aniaya Yuliana Byun, Sang Ayah Datangi Korban
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Ayu Wulansari K |