Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Artis Venna Melinda akhirnya mencabut perkara perceraian dengan Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Adapun alasannya, karena alamat Ferry Irawan yang tercantum dalam gugatan salah. Sehingga pihak pengadilan tidak bisa memanggilnya ke persidangan.
"Jadi untuk perkara 3010 hari ini, kita cabut dan mungkin setelah penetapannya keluar nanti kita daftarkan ulang lagi dengan gugatan yang baru dan tetap agendanya ya kita minta cerai aja," kata Wijayono Hadi Sukrisno, tim kuasa hukum Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024).
Selanjutnya, pihak Venna akan mengajukan gugatan cerai baru, yakni gugatan cerai gaib.
"Pada prosedur hukum pada gugatan itu kalau tergugat tidak dikenal dalam hukum itu boleh mengajukan gugatan gaib," jelas Kris.
Rencananya, gugatan cerai baru tersebut akan segera didaftarkan dalam minggu ini.
"Minggu ini, kita daftarin, jadi kita dalam waktu dekat lah setelah penetapannya keluar. Mungkin besok keluar penetapannya, jadi mungkin kita besok daftarkannya (gugatan gaib)," tuturnya.
Adapun proses gugatan cerai gaib juga akan lebih cepat karena tidak memerlukan kehadiran tergugat.
"Kalau disetujui, bisa langsung putus. Kalau misal tidak disetujui, paling cuma butuh dua atau tiga kali sidang," pungkas Kris.
Sebagai informasi, Venna Melinda resmi menggugat cerai kembali Ferry Irawan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (3/9/2024).
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Ayu Wulansari K |