Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Deddy Corbuzier digugat akademisi terkait pangkat tituler yang diberikan padanya.
Gugatan dilayangkan untuk meninjau kembali pemberian pangkat Letkol tituler kepada Deddy Cobuzier dari aturan hukum.
Akademisi Syamsul Jahidin merasa tidak ada urgensi untuk memberikan pangkat tituler kepada sang podcaster.
"Jadi tujuan gugatan ini, bertujuan menguji validitas apakah pemberian sudah melalui aturan hukum yang ada," kata Syamsul Jahidin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024).
"Karena yang saya pelajari, (berdasarkan) PP No 036 Tahun 1959 dan UU No 2 Tahun 1957, bahwa Indonesia sedang dalam keadaan damai dan tidak ada urgensinya pemberian pangkat Tituler."
Ia merasa Deddy Corbuzier yang cukup aktif menjadin content creator di media sosial tidak cukup untuk membuatnya dianugerahi pangkat tersebut.
"Jika hanya memiliki akun YouTube dan lain-lain diberikan pangkat tituler, maka secara otomatis, banyak yang bisa diberikan pangkat letkol tituler."
"Contoh Raffi Ahmad, bukan hanya doktor saja. King Uya Kuya maupun para artis lain yang memiliki follower banyak," lanjutnya.
Deddy Corbuzier dijetahui sudah 3 kali dipanggil Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan sidang.
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Nesiana |