Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Tersangka kasus film porno Fransisca Candra Novitasari alias Siskaee menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2024) hari ini.
Majelis hakim menjatuhkan vonis untuk Siskaeee satu tahun penjara.
"Mengadili Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee dan terdakwa lainnya telah terbukti secara sah melanggar dan menjatuhkan pidana masing-masing penjara satu tahun," kata Hakim Ketua di ruang sidang.
Selanjutnya, ketika ditanya apakah akan mengajukan banding atas putusan ini, tim kuasa hukum yang mewakili para terdakwa meminta waktu.
"Mewakili kuasa hukum yang lain, kami pikir-pikir dulu," kata salah satu tim kuasa hukum.
Sebagai informasi, Siskaeee ditangkap pada Rabu, 24 Januari 2024. Ia ditangkap di salah satu apartemen di wilayah Yogyakarta.
Adapun Siskaeee ditangkap usai 2 kali usau mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik guna dimintai keterangannya sebagai tersangka.
Ia terlibat penanganan perkara a quo dugaan produksi film porno oleh rumah produksi Kelas Bintang.
Baca Juga: Kerap Tertawa Sendiri, Siskaeee Ajukan Pemeriksaan Kejiwaan Independen
(*)
3 Shio yang Hobinya Keluar Malam, Nggak Betah Tiduran Doang di Kamar dan Pengennya Nglayap
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Nesiana |