Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Selebgram Medina Zein dinyatakan resmi bebas bersyarat pada Kamis (24/10/2024).
Pantauan Grid.ID, Medina keluar dari Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 11.57 WIB.
Tampak kuasa hukum, sahabat, dan keluarga menjemput dan mendampingi Medina.
Dia kemudian langsung naik ke mobil petugas untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Di sana, Medina harus menandatangani dan menyerahkan sejumlah berkas administrasi.
Kuasa hukum Medina Zein, Puguh Putra, menyatakan bahwa kliennya telah resmi bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 dari total hukuman.
Berdasarkan putusan hakim, Medina seharusnya menjalani hukuman penjara hingga sekitar tahun 2026.
"Iya, jadi ini bebas bersyarat. Harusnya ini Medina keluar di 2026, saat ini Medina sudah menjalani 2,4 (tahun) lebih itu udah masuk 2/3. Kasusnya kan ada pencemaran nama baik, ada yang perlindungan konsumen," kata Puguh di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/10/2024).
Namun, karena dinilai berkelakuan baik, Medina bisa menghirup udara bebas lebih cepat.
Perempuan 32 tahun ini pun dikenai wajib lapor hingga waktu yang telah ditentukan.
"(Karena) Berperilaku baik. Jadi di sana, Medina disebut warga binaan ya. Medina alhamdulillah berkelakuan baik," ujar Puguh.
Chandrika Chika Belum Minta Maaf Usai Diduga Aniaya Yuliana Byun, Sang Ayah Datangi Korban
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |