Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Selebgram Medina Zein dinyatakan resmi bebas bersyarat pada Kamis (24/10/2024).
Pantauan Grid.ID, Medina keluar dari Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 11.57 WIB.
Tampak kuasa hukum, sahabat, dan keluarga menjemput dan mendampingi Medina.
Dia kemudian langsung naik ke mobil petugas untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Di sana, Medina harus menandatangani dan menyerahkan sejumlah berkas administrasi.
Kuasa hukum Medina Zein, Puguh Putra, menyatakan bahwa kliennya telah resmi bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 dari total hukuman.
Berdasarkan putusan hakim, Medina seharusnya menjalani hukuman penjara hingga sekitar tahun 2026.
"Iya, jadi ini bebas bersyarat. Harusnya ini Medina keluar di 2026, saat ini Medina sudah menjalani 2,4 (tahun) lebih itu udah masuk 2/3. Kasusnya kan ada pencemaran nama baik, ada yang perlindungan konsumen," kata Puguh di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/10/2024).
Namun, karena dinilai berkelakuan baik, Medina bisa menghirup udara bebas lebih cepat.
Perempuan 32 tahun ini pun dikenai wajib lapor hingga waktu yang telah ditentukan.
"(Karena) Berperilaku baik. Jadi di sana, Medina disebut warga binaan ya. Medina alhamdulillah berkelakuan baik," ujar Puguh.
Baca Juga: Akhirnya Keturutan, Medina Zein Langsung Pergi ke Minimarket Setelah Bebas dari Penjara
Medina sendiri mengaku lega karena akhirnya bisa menghirup udara bebas.
Ibu dua anak ini mengaku sudah ikhlas dan menganggap ujian ini sebagai takdir hidupnya.
Dia juga mengucapkan permohonan maaf atas kesalahan dan khilaf yang dilakukan sebelumnya.
"Pokoknya tidak ada rasa dendam sedikit pun, ini takdir yang sudah digariskan tuhan insya Allah saya ikhlas," tutur Medina.
"Mohon maaf atas semua kesalahan, kekhilafan apapun yang dilakukan sebelum saya masuk. Mohon doanya semuanya," tandas Medina.
Sebagai informasi, Medina Zein sebelumnya dijerat dua kasus hukum yaitu pencemaran nama baik dan penipuan tas mewah KW pada tahun 2022 lalu.
Kasus pencemaran nama baik dilaporkan oleh Marissya Icha, sedangkan kasus penipuan tas mewah dilaporkan oleh Uchi Flowdea.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |