Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Pihak kepolisian telah menaikkan status laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh ke tahap penyidikan.
Hal tersebut berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan penyidik pada Kamis (24/10/2024) malam.
"Kasus yang dilaporkan LM semalam dari penyidik sudah menggelar perkara, dari penyelidikan menjadi penyidikan, sudah naik tahap," kata Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).
Penyidik telah menemukan adanya unsur tindak pidana yang dilakukan oleh Vadel seperti yang dilaporkan Nikita Mirzani.
Tindak pidana tersebut juga didukung oleh keterangan-keterangan saksi dan saksi ahli yang telah dikumpulkan penyidik.
"Jadi kalau dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan memang sudah ditemukan adanya tindak pidana itu. Tindak pidana itu ada di alat bukti. Yang jelas alat bukti ada dari keterangan saksi, kemudian keterangan ahli," jelas Nurma.
Sebagai informasi, aktris Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: Laporan Nikita Mirzani Terhadap Vadel Badjideh Telah Naik ke Tahap Penyidikan
Laporan Nikita ini terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap purtinya, LM, yang masih di bawah umur.
Adapun laporan ini terdaftar dengan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Vadel disangkakan atas pelanggaran Undang Undang Kesehatan terkait aborsi dan Undang Undang Perlindungan Anak.
Sulit Ceraikan Erin Taulany? Permohonan Talak Andre Taulany Sampai Ditolak 2 Kali oleh Hakim, Ini Penyebabnya: Tidak Terbukti
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |