Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Kasus dugaan tindak asusila dan kekerasan seksual yang melibatkan Vadel Badjideh dinyatakan sudah naik ke tahap penyidikan.
Pihak kepolisian juga telah melakukan gelar perkara yang kemudian menaikkan status penanganan perkara tersebut.
Dari gelar perkara tersebut, polisi telah menemukan adanya dugaan tindak pidana terkait persetubuhan dan aborsi.
Hal tersebut diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Setelah dilakukan gelar perkara, akhirnya penyelidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana.”
“Adanya dugaan peristiwa pidana persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi yang tidak sesuai ketentuan," ujar Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (25/10/2024).
Di tahap penyidikan ini penyidik nantinya akan memanggil kembali para saksi yang sebelumnya telah diperiksa.
Termasuk Vadel Badjideh yang pada saat tahap penyelidikan berstatus sebagai saksi terlapor.
"Setelah dinaikkan ke penyidikan, maka saksi-saksi yang sebelumnya dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan itu diperiksa lagi namanya menjadi BAP, Berita Acara Pemeriksaan dalam rangka penyidikan," ucap Ade Ary.
"Saksi-saksi diambil keterangan lagi. Termasuk para terlapor juga diperiksa dulu sebagai saksi," lanjutnya.
Ade juga memastikan bahwa perkara ini akan ditangani dengan tuntas oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kasus Naik ke Tahap Penyidikan, Vadel Badjideh Dipastikan Akan Kembali Diperiksa Polisi
Termasuk juga dalam menetapkan tersangka atas perkata tersebut.
"Kasus ini akan ditangani secara tuntas, secara profesional, secara proporsional oleh rekan-rekan kami dari Satreskrim Polres Jakarta Selatan," tandas Ade Ary.
Sebagai informasi, aktris Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024).
Laporan Nikita ini terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap purtinya, LM, yang masih di bawah umur.
Adapun laporan ini terdaftar dengan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Vadel disangkakan atas pelanggaran Undang Undang Kesehatan terkait aborsi dan Undang Undang Perlindungan Anak.
Setelah dijemput paksa di apartment di kawasan Bintaro, saat ini LM dititipkan Nikita di Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT PPPA) DKI Jakarta. (*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Okki Margaretha |