Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Kasus dugaan tindak asusila dan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Vadel Badjideh terhadap anak Nikita Mirzani, LM, kini telah naik ke tahap penyidikan.
Setelah melakukan gelar perkara, polisi mendapati adanya unsur tindak pidana terkait persetubuhan dan aborsi.
Tahap penyidikan sendiri merupakan serangkaian kegiatan penyidik untuk mendalami atau membuat terang sebuah peristiwa guna menemukan siapa tersangkanya.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, pun mengatakan bahwa ketika sebuah perkara sudah masuk tahap penyidikan, berarti polisi akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat.
"Prosesnya seperti itu. Jadi saya tidak akan masuk kepada perkara ini, tapi prosesnya seperti itu. Artinya kalau sudah penyidikan, berarti sudah mengarah kepada siapa yang harus dipertanggungjawabkan. Atau bahasanya, siapa yang bertanggungjawab atas adanya peristiwa pidana tersebut," kata Fahmi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).
Ketika ditanya soal kemungkinan Vadel akan segera ditetapkan sebagai tersangka, Fahmi agak enggan berkomentar.
Dia hanya meminta doa agar proses penyidikan ini bisa berjalan dengan lancar.
Dengan begitu, polisi bisa mengumumkan tersangkanya dalam waktu dekat.
"Doain aja," ucap Fahmi.
Sementara itu, dalam tahap penyidikan, polisi akan kembali memanggil saksi-saksi yang sebelumnya sudah diperiksa di tahap penyelidikan.
Chandrika Chika Belum Minta Maaf Usai Diduga Aniaya Yuliana Byun, Sang Ayah Datangi Korban
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |