Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Kasus dugaan tindak asusila dan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Vadel Badjideh terhadap anak Nikita Mirzani, LM, kini telah naik ke tahap penyidikan.
Setelah melakukan gelar perkara, polisi mendapati adanya unsur tindak pidana terkait persetubuhan dan aborsi.
Tahap penyidikan sendiri merupakan serangkaian kegiatan penyidik untuk mendalami atau membuat terang sebuah peristiwa guna menemukan siapa tersangkanya.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, pun mengatakan bahwa ketika sebuah perkara sudah masuk tahap penyidikan, berarti polisi akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat.
"Prosesnya seperti itu. Jadi saya tidak akan masuk kepada perkara ini, tapi prosesnya seperti itu. Artinya kalau sudah penyidikan, berarti sudah mengarah kepada siapa yang harus dipertanggungjawabkan. Atau bahasanya, siapa yang bertanggungjawab atas adanya peristiwa pidana tersebut," kata Fahmi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).
Ketika ditanya soal kemungkinan Vadel akan segera ditetapkan sebagai tersangka, Fahmi agak enggan berkomentar.
Dia hanya meminta doa agar proses penyidikan ini bisa berjalan dengan lancar.
Dengan begitu, polisi bisa mengumumkan tersangkanya dalam waktu dekat.
"Doain aja," ucap Fahmi.
Sementara itu, dalam tahap penyidikan, polisi akan kembali memanggil saksi-saksi yang sebelumnya sudah diperiksa di tahap penyelidikan.
Termasuk pula Vadel Badjideh, Nikita Mirzani, dan putrinya yaitu LM.
Jadwal pemeriksaan ini masih belum diketahui, tetapi Fahmi menyebut seharusnya terjadi minggu depan.
"Tapi yang pasti, menurut aturan, semua saksi, bukan hanya Niki. Semua saksi yang kemarin dimintain keterangan, wajib dipanggil kembali dalam minggu depan," pungkasnya.
Sebagai informasi, aktris Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024).
Laporan Nikita ini terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap purtinya, LM, yang masih di bawah umur.
Adapun laporan ini terdaftar dengan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Vadel disangkakan atas pelanggaran Undang Undang Kesehatan terkait aborsi dan Undang Undang Perlindungan Anak.
Setelah dijemput paksa di apartment di kawasan Bintaro, saat ini LM dititipkan Nikita di Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT PPPA) DKI Jakarta.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |