Grid.ID - Kasus perundungan atau bullying di kalangan program pendidikan dokter spesialis (PPDS) masih terus jadi sorotan.
Kasus ini sempat begitu menghebohkan lantaran telah merenggut nyawa salah satu mahasiswi PPDS Undip.
Setelah ditelusuri kasus bullying tersebut rupanya sudah "lazim" dilakukan oleh para senior PPDS diberbagai kampus ternama.
Menanggapi kasus ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini membuat gebrakan baru.
Kini Kemenkes mewajibkan setiap grup WA dan Telegram PPDS harus terdaftar secara resmi di RS agar bisa dipantau.
Melansir Kompas.com, Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor TK 02.04/D/45679/2024 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya pada 25 Oktober 2024.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Aji Muhawarman mengonfirmasi hal tersebut.
"Betul, itu bagian dari upaya untuk mencegah dan kontrol perlindungan PPDS," kata Aji.
Aji menjelaskan, grup komunikasi yang didaftarkan, terkait dengan kegiatan PPDS, baik berupa broadcast informasi, arahan, perintah, koordinasi jaga, maupun koordinasi pengelolaan pasisen.
Grup-grup seperti WhatsApp dan Telegram jadi sasaran utama yang akan dipantau oleh Kemenkes.
Namun, Aji memastikan Kemenkes tidak akan mengganggu ranah privat tenaga pendidik.
"Kemenkes tidak bermaksud mengganggu ranah privat, sehingga grup yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan PPDS tidak perlu didaftarkan," jelasnya.
Hal-hal yang Wajib Dipatuhi Peserta Grup Chat PPDS
Melansir AntaraNews, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya membeberkan beberapapoin yang tertera dalam surat edaran terkait pencegahan bullying di lingkungan pendidikan kedokteran.
Terdapat empat poin yang tertera:
1. Grup jaringan komunikasi tersebut harus terdaftar di RS.
Di dalam grup tersebut harus ada ketua departemen sebagai perwakilan dari RS serta ketua program studi sebagai perwakilan fakultas kedokteran guna pemantauan.
2. Direktur Sumber Daya Manusia dan Pendidikan Rumah Sakit Kementerian Kesehatan wajib mendata semua jaringan komunikasi tersebut dan data tersebut harus selesai dalam satu minggu setelah surat diterima.
3. Bila ditemukan adanya jaringan komnikasi yang tidak resmi dan tidak terdaftar, akan diberikan sanksi kepada peserta didik paling senior yang ada di jaringan komunikasi tersebut.
4. Bila ditemukan adanya tindakan perundungan di jaringan komunikasi resmi, Ketua KSM/Departemen dan Kepala Program Studi bersama pelaku perundungan akan diberikan sanksi.
#kemenkes
(*)
Chandrika Chika Belum Minta Maaf Usai Diduga Aniaya Yuliana Byun, Sang Ayah Datangi Korban
Source | : | Kompas.com,Antaranews |
Penulis | : | Nindya Galuh Aprillia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |