Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Cut Intan Nabila mantap untuk menggugat cerai sang suami, Armor Toreador.
Suami Cut Intan Nabila sendiri kini sudah ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Selebgram berdarah Aceh itu diketahui telah mempersiapkan dokumen perceraian untuk diajukan ke Pengadilan Agama.
Namun terkait kapan gugatan cerai dilayangkan, Cut Intan Nabila masih belum memberikan jawaban pasti.
Pasalnya ibu 3 anak itu ingin fokus pada sidang kasus KDRT yang baru saja berjalan.
"(Gugatan cerai) sedang kita pikirkan, kalau semua sudah siap akan kita ajukan," ujar Ane Sofa Yuking, kuasa hukum Cut Intan Nabila saat ditemui di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin (28/10/2024).
Keputusan untuk bercerai ini sudah dipikirkan matang-matang dan mendapat persetujuan dari keluarga.
"Terkait dengan status (pernikahan) ya, Intan sebagai istri dari pelaku ini juga sudah ada diskusi yang panjang, dan pemikiran yang panjang dari Intan, dan keluarga," papar Ane.
"Mereka sudah istikharah secepatnya masalah perceraian juga akan segera diselesaikan," imbuhnya.
Baca Juga: Bukan ke Psikolog, Cut Intan Nabila Pilih Lakukan ini Untuk Sembuhkan Trauma KDRT
Keputusan Cut Intan untuk berpisah dengan pria yang menikahinya sejak 2019 itu sudah bulat.
"InshaAllah udah (mantap berpisah)," papar Cut Intan Nabila di kesempatan yang sama.
Dapat dukungan keluarga, menurut Cut Intan Nabila bercerai menjadi keputusan terbaik untuk pernikahannya.
"Keluarga besar sama sih, mengharapkan yang terbaik kedepannya, jadi mungkin ini (cerai) jalan terbaik untuk buat aku, jadi memang ya berpisah adalah hal paling baik," imbuhnya.
Selebgram Cut Intan Nabila dan Armor Toreador menikah pada 24 Agustus 2024.
Pernikahan keduanya semakin bahagia karena sudah dikaruniai 3 orang anak.
Namun selama 5 tahun membina rumah tangga, Cut Intan Nabila menjadi korban KDRT dari sang suami.
Hal itu terungkap setelah sang selebgram mengunggah video CCTV aksi penganiayaan yang dilakukan sang suami.
Akibat perbuatannya, Armor didakw pasal berlapis, yaitu pasal 44 tentang KDRT dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga: Suami Cut Intan Nabila Didakwa Pasal Berlapis Kasus KDRT, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi
(*)
Chandrika Chika Belum Minta Maaf Usai Diduga Aniaya Yuliana Byun, Sang Ayah Datangi Korban
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |