Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Setelah lima bulan menikah, baru diketahui bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ternyata belum terdaftar di KUA.
Hal tersebut baru terungkap ketika Iky dan Lini (sapaan akrab keduanya), mengajukan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan baru-baru ini.
Menurut Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, pernikahan Iky dan Lini selama ini belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Pemohon dalam hal ini, Rizky Febian Adriansyah dengan Ni LK Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Suraharja itu kan telah menikah, namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di Kantor Urusan Agama," kata Taslimah di PA Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).
Padahal, ketika menikah pada 10 Mei 2024 lalu, Iky dan Lini sempat pamer foto dengan buku nikah.
Sedangkan pernikahannya belum sah secara negara sehingga keduanya sebenarnya belum memiliki buku nikah.
Namun, menanggapi keaslian buku nikah yang ada di foto tersebut, Taslimah enggan berkomentar lebih lanjut.
"Wallahualam Bissawab," ujar Taslimah.
"Kami tidak masuk yang ranah barusan saudara (awak media) sebut. Yang jelas ke pengadilan si pemohon satu pemohon dua mengajukan isbat nikah," lanjutnya.
Viral, Warung Nasi di Bogor Ini Mendadak Diserbu Warga, Ternyata Pembeli Cuma Cukup Bayar Seribu, Ini Alasannya
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |