Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Terdakwa Yudha Arfandi divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, anak dari aktris Tamara Tyasmara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutus bahwa Yudha Arfandi terbukti bersalah atas kematian Dante dengan melakukan pembunuhan berencana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer penuntut umum," ujar Hakim Ketua saat membacakan vonis dalam sidang di PN Jakarta Timur, Senin (4/11).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu hukuman mati.
Ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan yang menjadi pertimbangan majelis hakim.
Adapun yang memberatkan adalah perbuatan Yudha yang menimbulkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan adalah Yudha masih berusia muda dan belum pernah melakukan tindakan melawan hukum.
"Terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo, anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya, mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara, ibu dari anak korban Raden Andante," tutur Hakim.
"Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan," pungkasnya.
Baca Juga: Sidang Putusan Kasus Dante, Tangis Tamara Tyasmara Pecah Ketika Majelis Hakim Bacakan Vonis
Hadir di Gala Premier 2nd Miracle In Cell No.7, Sutradara dan Cast Korea Bagi-bagi Tisu: Semua yang Nonton Pasti Nangis
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |