Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Aktris Tamara Tyasmara hanya bisa pasrah setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Yudha Arfandi.
Majelis hakim menyatakan Yudha Arfandi terbukti bersalah dan melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante, anak dari Tamara Tyasmara.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu hukuman mati.
Ada kekecewaan yang dirasakan oleh Tamara dan keluarga mendengar putusan ini.
Menurut Tamara, hukuman itu tidak sebanding dengan penderitaannya yang harus kehilangan anak semata wayang.
Namun, Tamara hanya bisa pasrah karena hukuman apapun tak mampu menghidupkan Dante kembali.
"Sebenarnya dengan 20 tahun itu tidak sebanding sama yang aku rasakan. Aku kehilangan anak aku," kata Tamara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).
"Hukuman mati, 20 tahun, seumur hidup itu tidak akan bisa mengembalikan Dante," lanjutnya.
Aktris 29 tahun itu pun menanggapi banding yang diajukan oleh pihak Yudha.
Tamara terkesan heran karena Yudha mengajukan banding padahal sebelumnya dituntut hukuman mati.
Baca Juga: Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Dante
Ingat Anak, Denny Sumargo Nangis Bombay Nonton 2nd Miracle In Cell No.7: Anak Gue Cewek
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |