Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Aktris Tamara Tyasmara hanya bisa pasrah setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Yudha Arfandi.
Majelis hakim menyatakan Yudha Arfandi terbukti bersalah dan melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante, anak dari Tamara Tyasmara.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu hukuman mati.
Ada kekecewaan yang dirasakan oleh Tamara dan keluarga mendengar putusan ini.
Menurut Tamara, hukuman itu tidak sebanding dengan penderitaannya yang harus kehilangan anak semata wayang.
Namun, Tamara hanya bisa pasrah karena hukuman apapun tak mampu menghidupkan Dante kembali.
"Sebenarnya dengan 20 tahun itu tidak sebanding sama yang aku rasakan. Aku kehilangan anak aku," kata Tamara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).
"Hukuman mati, 20 tahun, seumur hidup itu tidak akan bisa mengembalikan Dante," lanjutnya.
Aktris 29 tahun itu pun menanggapi banding yang diajukan oleh pihak Yudha.
Tamara terkesan heran karena Yudha mengajukan banding padahal sebelumnya dituntut hukuman mati.
Baca Juga: Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Dante
Terlebih, apa yang Yudha telah lakukan menyebabkan Dante meninggal dunia.
"Nggak ada (hukuman) yang pantas untuk dia sebenarnya tapi untuk 20 tahun dan dia minta banding agak gimana ya untuk aku," ucap Tamara.
Kendati demikian, mantan istri Angger Dimas itu lagi-lagi hanya bisa pasrah.
Dia membiarkan Yudha menggunakan haknya untuk mengajukan banding.
"Ya udah sekarang kita terima dulu apa maunya dia untuk banding, oke gapapa kalau dia mau banding. Mungkin dia nggak pernah merasakan hancurnya jadi aku seperti apa," pungkas Tamara.
Sebagai informasi, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante.
Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP yaitu sengaja merampas nyawa orang ain.
Selain itu jaksa juga mendakwa Yudha dengan pasal Pasal 80 junco Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang kekerasan pada anak.
Baca Juga: Tamara Tyasmara Akui Lega Usai JPU Tuntut Yudha Arfandi dengan Hukuman Mati: Sangat Maksimal
Pada Senin (23/9/2024), Yudha dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum. (*)
Beda dengan Ahmad Dhani dan Ari Bias, Opick Ungkap Alasan Ikhlas Lagunya Dinyanyikan Orang Tanpa Royalti
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |