Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Aktris Tamara Tyasmara tampaknya masih sulit menerima kepergian putranya, Dante, untuk selama-lamanya.
Bahkan, Tamara menyesal karena telah menitipkan Dante kepada terdakwa Yudha Arfandi.
Penyesalan itu keluar dari mulut Tamara ketika Cornelia Agatha sebagai Ketua Komnas Perlindungan Anak Jakarta mengingatkan orangtua agar lebih berhati-hati dalam menjaga anak.
Menurut Cornelia, seorang anak wajib dilindungi karena anak belum bisa membela dirinya sendiri ketika mengalami kejahatan.
"Jadi pentingnya dari kasus ini membangun awareness kepada masyarakat bahwa setiap anak itu adalah anak kita yang patut dilindungi," kata Cornelia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).
"Makanya aku merasa sangat sangat bersalah," timpal Tamara.
Mendengar hal itu, Cornelia langsung berusaha menenangkan Tamara.
Cornelia menyebutkan bahwa kematian Dante bukanlah kesalahana Tamara.
"Kamu nggak salah apa-apa, sayang," ujar Cornelia pada Tamara.
Terkait majelis hakim yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Yudha Arfandi, Tamara mengaku sempat kecewa.
Baca Juga: Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Dante
Sebab, hukuman itu tidak sebanding dengan penderitaan Tamara yang kehilangan anak semata wayangnya.
"Dengan hukuman 20 tahun, gimana ya, sebenarnya dengan 20 tahun itu tidak sebanding sama yang aku rasakan. Aku kehilangan anak aku," ucap Tamara.
Namun, aktris 29 tahun itu juga hanya bisa pasrah dan menghormati keputusan majelis hakim.
Dia menilai, hukuman apapun pada akhirnya tak mampu menghidupkan Dante kembali.
"Hukuman mati, 20 tahun, seumur hidup, itu tidak akan bisa mengembalikan Dante. Nggak ada (hukuman) yang pantas untuk dia sebenarnya," pungkasnya.
Sebagai informasi, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante.
Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP yaitu sengaja merampas nyawa orang ain.
Selain itu jaksa juga mendakwa Yudha dengan pasal Pasal 80 junco Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang kekerasan pada anak.
Baca Juga: Sidang Putusan Kasus Dante, Tangis Tamara Tyasmara Pecah Ketika Majelis Hakim Bacakan Vonis
Pada Senin (23/9/2024), Yudha dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
Namun, berdasarkan sidang putusan, majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yudha karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante. (*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |