Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Terdakwa Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara atas kasus kematian Dante.
Yudha Arfandi terbukti secara sah bersalah karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante, anak Tamara Tyasmara.
Setelah dijatuhi vonis, Yudha merasa tak terima dan langsung mengajukan banding.
"Oh, mau langsung ajukan banding, ya" jawab Yudha atas pertanyaan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).
Majelis hakim kemudian bertanya kepada jaksa penuntut umum terkait vonis Yudha.
“Bagaimana penuntut umum?” tanya majelis hakim.
“Pikir-pikir,” jawab jaksa penuntut umum.
Selanjutnya, majelis hakim mempersilakan Yudha untuk mengajukan banding.
“Demikian persidangan. Silahkan kepada terdakwa mengajukan banding dan penuntut umum mengatakan akan pikir-pikir,” ucap hakim ketua.
Selagi Yudha mengajukan banding, sontak suasana di ruang sidang menjadi ricuh.
Curiga Edward Akbar Alami NPD, Kimberly Ryder Sebut sang Mantan Sering Lakukan Ini Selama Nikah
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |