Laporan Wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Pernikahan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini ternyata belum sah secara negara.
Sebab Rizky Febian dan Mahalini belum mendaftarkan pernikahan mereka ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Namun foto pernikahan Iky dan Lini disorot lantaran terlihat memegang buku nikah saat prosesi akad.
Pasalnya apabila pernikahan belum didaftarkan ke KUA, buku nikah seharusnya tidak bisa dikeluarkan.
Terkait hal itu, Markus Tanoto selaku kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini angkat bicara.
Ia menegaskan kalau hingga saat ini belum memegang buku nikah Rizky Febian dan Mahalini.
"Kalau buku nikah, jujur, saya tidak pernah pegang. Saya tidak pernah tahu ada atau tidaknya," ujar Markus saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
Menjawab teka-teki buku nikah yang terlihat di foto pernikahan, ia menduga itu hanya properti.
"Kalau kemarin mereka foto atau gimana saya belum tahu. Makanya dugaan saya seperti itu (hanya properti)," imbuhnya.
Menurutnya, sulit untuk mengetahui apakah buku nikah yang ditunjukkan Mahalini dan Iky sudah disahkan atau belum.
Mengingat dirinya tidak ada saat prosesi pernikahan tersebut.
"Banyak yang bertanya, apakah itu buku nikah palsu dan sebagainya."
"Banyak (pengantin) foto buku nikah kan di depannya, tapi kan dia tidak memperlihatkan isi dalamnya," kata Markus.
"Isi dalam paling cuma foto, tapi apakah itu sudah disahkan Mas tahu? Enggak tahu kan? Nah itu dia," timpalnya.
"Di sini kami enggak tau proses pernikahannya yang kami tau adalah itu hanya mungkin waktu itu bukunya benar atau tidaknya buat kami itu bisa ditanyakan ke pihak WO atau KUA," ungkap Markus lagi.
Markus juga menyatakan kalau properti buku nikah memang ada dan dijual di platform e-commerce.
"Karena ketika saya cari tahu kepada teman-teman yang menikah secara Islam, ada kok (buku nikah) yang jadi properti aja."
'Setelah itu mau daftarkan, monggo, itu masing-masing," jelas Markus.
Namun untuk kasus kliennya, ia tidak bisa memastikan apakah buku nikah tersebut asli atau hanya properti semata.
"Buku nikah itu bisa kok mas dijadikan properti dan sebagainya. Tetapi untuk statusnya Rizky Febian dan Mahalini saya tidak mengetahui," ujarnya.
Baca Juga: Rizky Febian dan Mahalini Absen Saat Sidang Itsbat Nikah, Pengacara Akan Hadirkan Saksi
Sementara itu, Rizky Febian dan Mahalini mengajukan sidang itsbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada (10/10/2024).
Keduanya dijadwalkan menjalani sidang itsbat perdana hari ini namun kompak tidak hadir dan hanya diwakili tim kuasa hukum.
Rizky Febian dan Mahalini sudah menggelar akad nikah dan resepsi pada 10 Mei 2024 silam.
(*)
Sulit Ceraikan Erin Taulany? Permohonan Talak Andre Taulany Sampai Ditolak 2 Kali oleh Hakim, Ini Penyebabnya: Tidak Terbukti
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |