Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Aktris Tamara Tyasmara lega menyikapi hasil putusan kasus kematian putranya, Dante, dengan terdakwa Yudha Arfandi.
Majelis hakim menyatakan Yudha Arfandi bersalah karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.
Terkait hal ini, Tamara mengaku bahwa perasaannya campur aduk.
Aktris 29 tahun ini mengaku lega lantaran kasus ini semakin terang benderang.
Namun, Tamara tak menampik adanya rasa kesal mengetahui perbuatan kejam Yudha.
“Kaget sih, tapi ya lega juga karena kan selama ini kayak masih abu-abu ya hari ini. Ada leganya, ada kesalnya, ya campur aduk lah semuanya,” kata Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).
Terkait vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim, Tamara hanya bisa pasrah.
Menurut mantan istri Dimas Angger ini, apapun hukumannya tetap tak bisa menghidupkan kembali Dante.
“Hukuman mati, 20 tahun seumur hidup itu tidak akan bisa mengembalikan Dante. Enggak ada yang pantas untuk dia,” ucap Tamara.
Baca Juga: Yudha Arfandi Akhirnya Divonis 20 Tahun Penjara, Majelis Hakim Sempat Berbeda Pendapat
Tamara justru heran dengan niat banding yang diajukan Yudha.
Padahal vonis yang diberikan majelis hakim jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.
“Sebenarnya tapi untuk 20 tahun dan dia minta banding agak gimana ya untuk aku. Ya udah sekarang kita terima dulu apa maunya dia untuk banding oke enggak apa-apa,” tutur Tamara.
“Kalau dia mau banding, mungkin dia nggak pernah merasakan hancurnya jadi aku seperti apa,” tandasnya.
Sebagai informasi, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante.
Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP yaitu sengaja merampas nyawa orang ain.
Selain itu jaksa juga mendakwa Yudha dengan pasal Pasal 80 junco Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang kekerasan pada anak.
Pada Senin (23/9/2024), Yudha dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Tak Terima Vonis 20 Tahun Penjara, Yudha Arfandi Langsung Ajukan Banding atas Kasus Kematian Dante
Berdasarkan sidang putusan, majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yudha karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |