Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan bahwa Yudha Arfandi bersalah dan terbukti melakukan pembunuh berencana terhadap Dante, anak dari Tamara Tyasmara.
Majelis Hakim memberikan vonis 20 tahun penjara kepada Yudha Arfandi.
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu hukuman mati.
Dalam memberikan vonis, majelis hakim tentunya memiliki pertimbangan sendiri.
Ada sejumlah hal yang meringankan hukuman Yudha.
Di antaranya adalah karena Yudha masih muda, belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan.
"Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).
Adapun hal yang memberatkan adalah karena Yudha telah membuat kegaduhan dan meresahkan masyarakat.
"Memberatkan menimbulkan kagaduhan dan meresahkan masyarakat," ujar hakim.
Baca Juga: Yudha Arfandi Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Tamara Tyasmara Lega Sekaligus Kesal
Sebagai informasi, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante.
Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP yaitu sengaja merampas nyawa orang lain.
Selain itu jaksa juga mendakwa Yudha dengan pasal Pasal 80 juncto Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang kekerasan pada anak.
Pada Senin (23/9/2024), Yudha dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
Berdasarkan sidang putusan, majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yudha karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.
(*)
Hadir di Gala Premier 2nd Miracle In Cell No.7, Sutradara dan Cast Korea Bagi-bagi Tisu: Semua yang Nonton Pasti Nangis
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |