Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Pernikahan pasangan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini jadi perbincangan karena belum tercatat secara negara.
Untuk itu, Rizky Febian dan Mahalini telah mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak (10/10/2024).
Namun saat jadwal sidang itsbat perdana yang digelar Senin (4/11/2024), Iky dan Mahalini absen hadir dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Meski belum tercatat secara negara, Markus Tanoto selaku kuasa hukum Iky dan Lini menegaskan kalau pernikahan pasangan artis yang digelar 10 Mei 2024 lalu sah secara agama.
"Secara sah agama. Cuma kan ada teknis yang berkendala. Makanya kita ajukan permohonan," kata Markus Tanoto saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
Ia juga menegaskan kalau ijab kabul sudah dilakukan kedua pasangan.
"(Akad nikah) berlangsung, kan (disiarkan) live," imbuhnya.
Selain itu, syarat-syarat untuk melakukan akad nikah juga sudah terpenuhi.
"Secara pernikahan kan sudah sah, ada penghulu, ada saksinya Kang Dedi Mulyadi ada semuanya, semua sudah lengkap," kata Markus lagi.
Markus pun menyinggung identitas penghulu yang menikahkan Rizky Febian dan Mahalini.
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |