Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Mantan penyanyi cilik Chikita Meidy mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (5/11/2024).
Kedatangan Chikita ini guna memenuhi panggilan klarifikasi atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan sahabatnya, Shilda Oktavia Rosa.
Chikita datang didampingi kuasa hukumnya pada 13.20 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan pukul 16.23 WIB.
"Jadi agenda Chikita Meidy hari ini memenuhi panggilan Polda atau undangan Polda untuk dilakukannya atau melaksanakan klarifikasi terkait laporan dari pelapor," kata Adam Barkah Setiadi, kuasa hukum Chikita.
Selama pemeriksaan kurang lebih tiga jam, Chikita diberikan pertanyaan sebanyak 12 buah.
Pertanyaan itu meliputi pemeriksaan fakta terkait laporan Shilda Oktavia Rosa.
"Kurang lebih ada 12 pertanyaan dan itu terkait klarifikasi dari klien kami terkait laporan yang dibuat oleh Silda Octavia Rosa," ujar Yusril, tim kuasa hukum Chikita.
Meskipun ini pertama kalinya Chikita berurusan dengan pihak kepolisian, perempuan 34 tahun itu mengaku sama sekali tidak merasa tegang.
Chikita pun bersyukur karena proses tersebut telah selesai ia jalankan dengan baik.
"Nggak (deg-degan)," tutur Chikita.
Baca Juga: Bantah Tudingan Pencemaran Nama Baik, Chikita Meidy Somasi dan Akan Laporkan Balik Sahabatnya
"Jadi makanya alhamdulillah sudah terlewati dengan baik hari ini," lanjutnya.
Terkait laporan ini, Chikita berjanji untuk kooperatif dan mengikuti prosedur yang ada.
Namun, Chikita mengaku tak akan diam dan siap membuktikan bahwa dirinya tak bersalah.
"Aku mah ngikutin prosedur aja," ucapnya.
"Itu sudah aku jelasin di klarifikasi ya. Siap dong (untuk membuktikan)," tandas Chikita.
Sebagai informasi, Chikita Meidy dilaporkan sahabatnya yang bernama Shilda Oktavia Rosa atas kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/5482/IX/2024/SPKT POLDA METRO JAYA pada tanggal 12 September 2024.
Chikita Meidy dilaporkan terkait Pasal 27 A Juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP.
Usai dilaporkan, Chikita Meidy melayangkan somasi sebanyak dua kali terhadap Shilda Oktavia Rosa.
Chikita juga berniat untuk melaporkan balik Shilda Oktavia Rosa terkait UU ITE dan dugaan fitnah.
Baca Juga: Dipolisikan Sahabat Sendiri, Chikita Meidi Kecewa dan Alami Kerugian Hingga Miliaran
(*)
Mobil Mewahnya Ditabrak Sopir Truk, Wanita Ini Malah Tak Marah dan Tak Minta Ganti Rugi, Ini Alasannya
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |