Menurut Fahmi, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sudah melakukan tugasnya sesuai prosedur.
"Jadi ke Propam itu biasanya terkait dengan perilaku daripada oknum aparat kepolisian yang ada di seluruh Republik Indonesia. Jadi perilakunya yang dilaporkan. Nah, kalau perilakunya saya jadi bingung.. Apa yang dilakukan oleh penyidik? Satu, penyidik memanggilnya dengan cara yang patut. Penyidik memanggil dengan tenggang waktu tiga hari yang patut," jelas Fahmi.
Sebagai informasi, aktris Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024).
Laporan Nikita ini terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap purtinya, LM, yang masih di bawah umur.
Adapun laporan ini terdaftar dengan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Vadel disangkakan atas pelanggaran Undang Undang Kesehatan terkait aborsi dan Undang Undang Perlindungan Anak.
Setelah dijemput paksa di apartment di kawasan Bintaro, saat ini LM dititipkan Nikita di Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT PPPA) DKI Jakarta.
Baca Juga: Busung Dada, Vadel Badjideh Yakin Lolos dari Laporan Nikita Mirzani, Optimis Prime!
(*)
Ngamuk Saat Tak Diberi Uang, Pengemis di Bogor Ini Malah Ketahuan Lagi Top Up: Ngegas Gak Dikasih
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |