Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Terdakwa Batara Ageng, eks manajer Fuji, divonis 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus penggelapan dana Rp 1,3 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan Batara terbukti bersalah dengan melakukan menggelapkan dana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Batara Ageng terbukti secara sah melakukan penggelapan terhadap orang yang terjalin hubungan kerja," kata hakim ketua PN Jakarta Barat, Selasa (12/11/2024).
"Menjatuhkan saudara Batara Ageng dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan," lanjut hakim ketua.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yaitu hukuman 3 tahun penjara.
Adapun hal-hal yang meringankan Batara adalah karena telah berperilaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
"Hal yang meringankan saudara yakni saudara bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah diadili sebelumnya," ujar hakim ketua.
Setelah hakim mengetuk palu, Batara pasrah dan menyatakan bahwa ia menerima putusan ini.
Dia juga tidak akan mengajukan hakim atas vonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Fadil Jaidi Minta Doa dan Akui Sedang PDKT dengan Fuji
"Saya menerima putusan dari hakim," tutur Batara.
"Benar terima?" tanya majelis hakim, memastikan.
"Terima, Yang Mulia," balas Batara.
Sebagai informasi, selebgram Fuji melaporkan mantan manajernya, Batara Ageng pada September 2023 atas kasus dugaan penggelapan dana.
Batara Ageng diduga menggelapkan dana Rp 1,3 miliar ketika masih menjadi manajer Fuji.
Dia menggelapkan dana milik Fuji yang didapat dari kerja sama dengan sekitar 20 agensi sejak Desember 2021 hingga Desember 2022.
Batara sendiri sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat sejak 29 Juni 2024 lalu.
Dia dijerat Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Irene Cynthia |