Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Selebgram Fujianti Utami Putri atau Fuji hadir di sidang putusan kasus dugaan penggelapan dana Rp 1,3 miliar dengan terdakwa mantan manajernya, Batara Ageng.
Fuji didampingi oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin, serta keluarganya, termasuk sang kakak, Fadly Faisal.
Berdasarkan putusan hakim, Batara Ageng divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti melakukan penggelapan.
Terkait putusan ini, Fuji mengaku cukup puas karena putusan ini cukup adil.
"Alhamdulillah, aku menghormati keputusan pengadilan. Aku merasa cukup adil, cukup puas," kata Fuji di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (12/11/2024).
Dia pun berterima kasih kepada aparat penegak hukum karena kasus ini bisa ditangani dengan cepat.
"Aku cuma mau mengucapkan terima kasih kepada kepolisian, pengadilan, hakim, jaksa, semuanya.Alhamdulillah prosesnya lumayan cukup cepat. Aku lumayan puas sama hasilnya," jelasnya.
Selebgram 22 tahun ini mengaku tak berharap uangnya yang telah digelapkan kembali lagi.
Menurutnya, uang yang hilang bisa dia cari lagi dengan bekerja.
Yang terpenting bagi Fuji adalah mantan manajernya bisa diadili atas perbuatannya.
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Irene Cynthia |