Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Selebgram Fujianti Utami Putri atau Fuji hadir di sidang putusan kasus dugaan penggelapan dana Rp 1,3 miliar dengan terdakwa mantan manajernya, Batara Ageng.
Fuji didampingi oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin, serta keluarganya, termasuk sang kakak, Fadly Faisal.
Berdasarkan putusan hakim, Batara Ageng divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti melakukan penggelapan.
Terkait putusan ini, Fuji mengaku cukup puas karena putusan ini cukup adil.
"Alhamdulillah, aku menghormati keputusan pengadilan. Aku merasa cukup adil, cukup puas," kata Fuji di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (12/11/2024).
Dia pun berterima kasih kepada aparat penegak hukum karena kasus ini bisa ditangani dengan cepat.
"Aku cuma mau mengucapkan terima kasih kepada kepolisian, pengadilan, hakim, jaksa, semuanya.Alhamdulillah prosesnya lumayan cukup cepat. Aku lumayan puas sama hasilnya," jelasnya.
Selebgram 22 tahun ini mengaku tak berharap uangnya yang telah digelapkan kembali lagi.
Menurutnya, uang yang hilang bisa dia cari lagi dengan bekerja.
Yang terpenting bagi Fuji adalah mantan manajernya bisa diadili atas perbuatannya.
"Uang bisa dicari lagi, tapi kan kalau keadilan susah ya. Kepuasan hati, ikhlas itu susah. Kalau uang bisa dicari lagi Insya Allah," tandasnya.
Sebagai informasi, selebgram Fuji melaporkan mantan manajernya, Batara Ageng pada September 2023 atas kasus dugaan penggelapan dana.
Batara Ageng diduga menggelapkan dana Rp 1,3 miliar ketika masih menjadi manajer Fuji.
Ia menggelapkan dana milik Fuji yang didapat dari kerja sama dengan sekitar 20 agensi sejak Desember 2021 hingga Desember 2022.
Batara sendiri sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat sejak 29 Juni 2024 lalu.
Dia dijerat Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Batara terbukti bersalah karena telah melakukan menggelapkan dana.
Baca Juga: Fadil Jaidi Minta Doa dan Akui Sedang PDKT dengan Fuji
"Mengadili, menyatakann terdakwa Batara Ageng terbukti secara sah melakukan penggelapan terhadap orang yang terjalin hubungan kerja," kata hakim ketua PN Jakarta Barat, Selasa (12/11/2024).
"Menjatuhkan saudara Batara Ageng dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan," lanjut hakim ketua.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yaitu hukuman 3 tahun penjara.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Irene Cynthia |