Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Selebgram Fujianti Utami Putri alias Fuji mengaku puas dengan vonis hakim terhadap mantan manajernya, Batara Ageng.
Diketahui, Batara Ageng divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti melakukan penggelapan sebanyak Rp1,3 miliar saat menjadi manajer Fuji.
Putusan ini disebut Fuji cukup adil sehingga membuatnya cukup puas.
Dia mengaku tak ingin lagi menyimpan rasa dendam dan ingin melanjutkan kehidupannya.
"Nggak mau terlalu mikirin (dendam) sih. Gak mau mikirin, nanti malah sakit hati. Lupain aja," kata Fuji di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (12/11/2024).
Meski sudah ikhlas, Fuji tak menampik trauma yang sampai sekarang dirasakannya.
Selebgram 22 tahun itu mengaku lebih waspada dan lebih tegas terhadap orang-orang yang ia pekerjakan.
"Semenjak kejadian itu aku jauh lebih hati-hati lagi monitor tim, jauh lebih galak juga, jadi ngeliatin banget lah detail-detail pengeluaran dan pemasukan," jelas Fuji.
Demi menghindari kejadian yang sama, Fuji kini lebih teliti dalam mengatur keuangannya.
Dia bahkan mempekerjakan seseorang untuk mengelola pemasukan dan pengeluarannya.
Adik ipar almarhumah Vanessa Angel itu juga sering memantau keuangannya agar tak lagi kecolongan.
"Aku monitor tiap bulan. Aku kan sekarang udah ada finance juga. Jadi aku ngeliat pemasukan, pengeluaran, mulai dari pengeluaran sekecil apapun aku juga ngeliatin gitu. Saking jadi susah percaya sama orang lain," ucap Fuji.
Baca Juga: Batara Ageng Divonis 2,5 Tahun Penjara, Fuji: Cukup Adil, Cukup Puas
Sebagai informasi, selebgram Fuji melaporkan mantan manajernya, Batara Ageng pada September 2023 atas kasus dugaan penggelapan dana.
Batara Ageng diduga menggelapkan dana Rp 1,3 miliar ketika masih menjadi manajer Fuji.
Dia menggelapkan dana milik Fuji yang didapat dari kerja sama dengan sekitar 20 agensi sejak Desember 2021 hingga Desember 2022.
Batara sendiri sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat sejak 29 Juni 2024 lalu.
Dia dijerat Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Batara terbukti bersalah karena telah melakukan penggelapan.
"Mengadili, menyatakann terdakwa Batara Ageng terbukti secara sah melakukan penggelapan terhadap orang yang terjalin hubungan kerja," kata hakim ketua PN Jakarta Barat, Selasa (12/11/2024).
"Menjatuhkan saudara Batara Ageng dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan," lanjut hakim ketua.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yaitu hukuman 3 tahun penjara.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |