Grid.id - Raffi Ahmad resmi diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Suami Nagita Slavina tersebut dilantik menjadi utusan khusus Presiden Prabowo pada 22 Oktober 2024 lalu.
Lalu, dengan jabatan yang ia terima kini, apakah Raffi masih tetap boleh menerima endorsement?
Melansir dari Kompas.com, setelah menjadi pejabat, Raffi diharuskan untuk melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada KPK.
Namun, KPK melalui Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan bahwa Raffi Ahmad dan sang istri, Nagita Slavina tetap boleh menerima endorse.
Ia hanya menggarisbawahi etis atau tidaknya proses penerimaan endorse itu.
"Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi sebagai pejabat terima endorsement). Jadi, biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya," kata Pahala.
Menurutnya, tak ada aturan yang tegas mengenai penerimaan endorse di kalangan pejabat, baik dalam bentuk jasa maupun barang.
Meskipun begitu, Raffi wajib melaporkan jumlah harta kekayaannya, tiga bulan setelah diangkat jadi pejabat negara.
"Boleh lah (Nagita terima barang endorse). Pokoknya laporin saja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu saja. Itu kan istrinya," kata Pahala.
"Harus, harus (Raffi Ahmad lapor LHKPN),” lanjutnya.
Source | : | kompas,Grid.ID |
Penulis | : | Irene Cynthia |
Editor | : | Irene Cynthia |